Blogger Widgets

Rabu, 18 Desember 2013

Ancaman Bagi Anak Di Internet


Dari sebuah sebuah survei global yang di gelar pada lembaga riset ipsos bekerja sama dengan Reutes , terungkap lebih dari 10 persen orang tua di seluruh dunia mengakui bahwa anak anak mereka menjadi target penindasan di internet .

Dari 18 ribu orang dewasa di 24 negara yang di survei (6.500 di antaranya  memiliki anak kecil) yang menyatakan merasa anaknya telah menjadi korban, mencapai 25 % .

Menurut Karen Gottfried, peneliti dari lpsos, lebih dari tiga perempat responden di jajak pendapat itu menilai cyberbullying berbeda dari bentuk penindasan lain .Untuk itu, kejahatan butuh perhatian khusus dari orang tua dan sekolah .

Yang menarik dari survei ini juga diketahui bahwa tingkat kesadaran terhadap adanya cyberbullying di indonesia paling tinggi . Sebanyak 91% dari para responden di negeri ini mengaku telah mengetahui praktik cyberbullying .

Presentasenya, lebih tinggi dibanding Australia (87%) dan Amerika Serikat  (82%) . Rusia sendiri termasuk yang tingkat kesadaran akan adanya cyberbullying terendah bersama Arab Saudi yakni 35 dan 29 % .

Seperti diketahui cyberbullying adalah tindakan seorang atau kelompok anak kecil maupun remaja secara sengaja mengintimidasi , mengancam , atau mempermalukan seseorang , atau sekelompok anak lain melalui teknologi informasi , seperti jejaring sosial atau mobile device .

 Landasan hukum

Kembali ke hasil survei, sebanyak 91% responden dari Indonesia mengaku telah mengetahui adanya praktik cyberbullying , lalu jika ada pengakuan responden bahwa mereka pernah, apa yang seharusnya dilakukan ?

Kak Seto memandang pentingnya kampanye luas di media masa untuk menghindarkan praktek cyberbullying dari anak-anak. "Cyberbullying mengancam pendidikan anak dan membuat anak stres dan down". Dengan tejalin komunikasi,praktek cyberbullying , menurutnya dapat ditangkis . Tindakan lain , lanjutnya , yakni segera melaporkan ke pihak kepolisian bila mengetahui praktek tersebut . Hal tersebut masuk dalam undang undang di pasal 27 sampai 37 sudah ada terkait larangan-larangan nya .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar