Pengertian Cyber
Law
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan
dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di
banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan
jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini . yuridis, cyber law
tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber
meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan
hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat
nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek
pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan
perbuatan hukum secar anyata.
Dari sini lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan
sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Ruang
lingkup cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of
Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1.
HakCipta(CopyRight)
2.
HakMerk(Trademark)
3.
Pencemaran nama
baik (Defamation)
4.
Hate Speech
5.
Hacking,
Viruses, Illegal Access
6.
Regulation
Internet Resource
7.
Privacy
8.
Duty Care
9.
Criminal
Liability
10.
Procedural
Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11.
Electronic
Contract
12.
Pornography
13.
Robbery
14.
Consumer
Protection E-Commerce, E- Government
Topik-topik
Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di
setiap negara yaitu:
·
Information
security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas
dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah
kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
·
On-line transaction,
meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui
internet.
·
Right in
electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna
maupun penyedia content.
·
Regulation
information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang
dialirkan melalui internet.
·
Regulation
on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet
termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi
hukum.
Asas-asas
Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku
dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
·
Subjective
territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan
tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di
negara lain.
·
Objective
territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana
akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan
bagi negara yang bersangkutan.
·
nationality yang
menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan
kewarganegaraan pelaku.
·
passive
nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan
korban.
·
protective
principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara
untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar
wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau
pemerintah.
·
Universality.
Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum
kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest
jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak
untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian
diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun
di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk
internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses,
namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk
kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional. Oleh
karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan
yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang
cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens
and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara
legally significant (online) phenomena and physical location.
Tujuan
Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya
pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan
menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan
dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan
kejahatan terorisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar