Hukum
Yang Terkait
Tindakan
cyberbully sangat merugikan bagi korban dan dapat menyebabkan gangguan fisik
maupun mental dan kadang berakhir dengan kematian. Sehingga di indonesia pelaku
dapat dijerat menggunakan pasal-pasal yang terdapat pada Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE Nomor 11 tahun 2008.
Berikut
pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku cyberbully yang dikutip dari UU ITE
Nomor 11 tahun 2008:
Pasal
27
1.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektrik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
2.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan perjudian.
3.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
Pasal
28
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Pasal
29
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
Pasal
36
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi Orang lain.
Pasal
38
1.
Setiap Orang dapat mengajukan gugatan
terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan
Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
2.
Masyarakat dapat mengajukan gugatan
secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Pasal
39
1.
Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2.
Selain penyelesaian gugatan perdata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui
arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal
45
1.
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3.
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
Pasal
51
1.
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
2.
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
Dari
pasal-pasal yang ada terlihat hukuman bagi pelaku sebenarnya sangat
berat.Tetapi mengapa tindakan cyberbully semakin marak akhir-akhir ini?Dan
sepertinya aparat hukum tidak bisa menjangkau para pelaku cyberbully.
Kelemahan
Penegak Hukum
Ada
beberapa alasan mengapa pelaku cyberbully masih berkeliaran di dunia maya dan
lolos dari jeratan UU ITE tersebut, antara lain:
1.
Tidak ada laporan, dikarenakan korban
tidak tahu harus melapor kemana dan kadang korban malah enggan melaporkan atau
bahkan malu melaporkannya. (Hampir sama dengan korban tindakan pemerkosaan,
malu melapor).
2.
Kurangnya bukti yang mendukung untuk
menjerat pelaku. Biasanya karena terjadinya penghapusan barang bukti oleh
pelaku (menghapus postingan atau komentar yang mengandung cyberbully).
3.
Kurangnya tim ahli dari pihak penegak
hukum, untuk bisa melacak pelaku karena biasanya pelaku menggunakan akun palsu
dan nama samaran.
4.
Korban tidak ambil pusing dengan bullyan
karena mempunyai mental yang kuat dan biasanya orang-orang seperti ini
disinyalir sebagai korban sekaligus pelaku karena mereka saling membalas
(pendapat pribadi).
Dari
keempat butir alasan diatas, butir pertama yang biasanya membuat pelaku
cyberbully masih tenang menjalankan aksinya, karena tidak adanya laporan dari
korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar