Blogger Widgets

Rabu, 18 Desember 2013

Pasal Cyberlaw

Hukum Yang Terkait

Tindakan cyberbully sangat merugikan bagi korban dan dapat menyebabkan gangguan fisik maupun mental dan kadang berakhir dengan kematian. Sehingga di indonesia pelaku dapat dijerat menggunakan pasal-pasal yang terdapat pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE Nomor 11 tahun 2008.
Berikut pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku cyberbully yang dikutip dari UU ITE Nomor 11 tahun 2008:
Pasal 27
1.                        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektrik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2.                        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3.                        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4.                        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
1.                    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2.                    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau     kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 38
1.                  Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
2.                  Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 39                        
1.                        Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2.                        Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 45
1.                        Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.                        Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3.                        Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 51
1.                        Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
2.                        Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Dari pasal-pasal yang ada terlihat hukuman bagi pelaku sebenarnya sangat berat.Tetapi mengapa tindakan cyberbully semakin marak akhir-akhir ini?Dan sepertinya aparat hukum tidak bisa menjangkau para pelaku cyberbully.

      Kelemahan Penegak Hukum
Ada beberapa alasan mengapa pelaku cyberbully masih berkeliaran di dunia maya dan lolos dari jeratan UU ITE tersebut, antara lain:
1.                    Tidak ada laporan, dikarenakan korban tidak tahu harus melapor kemana dan kadang korban malah enggan melaporkan atau bahkan malu melaporkannya. (Hampir sama dengan korban tindakan pemerkosaan, malu melapor).
2.                    Kurangnya bukti yang mendukung untuk menjerat pelaku. Biasanya karena terjadinya penghapusan barang bukti oleh pelaku (menghapus postingan atau komentar yang mengandung cyberbully).
3.                    Kurangnya tim ahli dari pihak penegak hukum, untuk bisa melacak pelaku karena biasanya pelaku menggunakan akun palsu dan nama samaran.
4.                    Korban tidak ambil pusing dengan bullyan karena mempunyai mental yang kuat dan biasanya orang-orang seperti ini disinyalir sebagai korban sekaligus pelaku karena mereka saling membalas (pendapat pribadi).
Dari keempat butir alasan diatas, butir pertama yang biasanya membuat pelaku cyberbully masih tenang menjalankan aksinya, karena tidak adanya laporan dari korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar