Pengenalan tentang Cybercrime
Cybercrime berasal dari kata
cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti
kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala
bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
(1987) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Cybercrime
adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi
komputer sebagai alat kejahatan utama.Cybercrime merupakan kejahatan
yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya
internet.Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Dari berbagai sumber pengertian
diatas pada dasarnya memiliki satu kesamaan bahwasanya Cybercrime
merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak kejahatan karena
aktifitas cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada beberapa kasus
cybercrime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak kriminal
didunia nyata karena kerugian dari cybercrime berupa data-data yang
tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan, diantaranya adalah :
a) Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional
seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b) Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan
korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
2.2 Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1. Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port
2. Illegal Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengancara memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada
masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang
tidak benar.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering
kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini.
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh
institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
secara berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu
bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7. Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang
sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan
situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan
yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack
merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun
typosquattingadalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10. Hijacking
Hijacking
merupakan salah satu bentukkejahatan yang melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
2.3 Cybercrime Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup
sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan
mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya
adalah probing atau portscanning. Itu adalah usaha pengintaian sitem
milik orang lain.
Macam-macam Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan
penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
• Pornografi
Kegiatan
yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan
menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos
hal-hal yang tidak pantas
• Cyberstalking
Kegiatan yang
dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut
bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
• Cyber-Tresspass
Kegiatan
yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web
Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
• Cyberbullying
Cyber bullying adalah perilaku anti-sosial yang melecehkan ataupun merendahkan seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar